DETIKDATA, OELAMASI – Personel Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kupang Kota menggelar Operasi keselamatan Turangga 2022 dengan melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu (05/03/22).
Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan di Terminal Kelurahan LLBK wilayah hukum Polres Kupang Kota dengan dipimpin KBO satlantas Polres Kupang Kota Ipda Valent serta diikuti 10 personel.
Kasatlantas Polres Kupang Kotal menjelaskan, kegiatan OPS keselamatan Turangga 2022 dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalisme kepada sopir truk atau kendaraan ODOL sesuai dengan pedoman dan aturan.
Kasat Lantar Polres Kupang Kota AKP Andri mengatakan, bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib lalu lintas maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
Namun untuk saat ini, personel di lapangan memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan.
“Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk ataupun pick up yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar ke depan memperhatikan kapasitas muatan,” katanya.
Kasatlantas Polres Kupang Kota menambahkan bahwa personel di lapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan Kendaraan ODOL pada angkutan barang.
“Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan Kendaraan ODOL serta adanya sanksi pidana,” jelasnya.
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.
“Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” pungkasnya. (DD/HP)