Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT Garuda

DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan, dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Dua orang tersangka tersebut yakni SA selaku Vice Presiden Strategic Manajemen Office PT Garuda Indonesia periode 2011- 2012, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka SA dan AW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik juga telah melakukan penyitaaan sebanyak 580 dokumen terkait pengadaan pesawat ATR. Termasuk barang bukti elektronik sebanyak satu buah handphone, serta satu kotak berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pesawat di PT Garuda Indonesia (persero), khususnya terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 ke penyidikan umum pada Selasa (19/1/2022).

Kejagung pun berkoordinasi dengan KPK dalam menangani kasus tersebut. Terlebih ada beberapa kasus yang telah tuntas di KPK, agar tidak terjadi nebis in idem. (DD/IP)