Badiklat Kejaksaan Bersama KPK Gelar Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik

DETIKDATA, JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan bekerjasama dengan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pembukaan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK, di Sasana Adhyka Karya Badiklat Kejaksaan, Senin (21/2/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penyelenggaraan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK tahun 2022 yang bekerjasama dengan Badiklat Kejaksaan RI dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: Nomor 15 tahun 2022, Nomor B-15/ I/Ikb/02/2022 tentang peningkatan kapasitas dan atau pemanfaatan Sumber Daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Dikmas KPK dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI pada 18 Februari 2022.

“Latar belakang diselenggarakannya Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni berdasarkan ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2019 Jo. UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa penyelidik dan penyidik KPK sebelum diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK harus mengikuti dan lulus dalam pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Kepolisian dan atau Kejaksaan,” kata Leonard.

Tujuan pendidikan ini guna membentuk penyelidik dan penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi teknis penyelidik dan penyidik KPK.

Diharapkan nantinya mampu menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan peningkatan pemahaman untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing penyelidik dan penyidik termasuk budaya dan etos kerja yang berlaku di KPK.

Materi yang akan disampaikan dalam pendidikan tersebut terkait keahlian dan keterampilan sebagai penyelidik dan penyidik (kemampuan hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigatif, dan kemampuan intelijen).

Termasuk terkait tugas dan fungsi penyelidik atau penyidik serta Kode Etik penyelidik atau penyidik. Kemudian tentang KPK dan korupsi, serta kewenangan penindakan tindak pidana korupsi.

Untuk memenuhi kebutuhan pengajar serta narasumber, KPK telah bekerjasama dengan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli dari akademisi/praktisi.

Pendidikan berlangsung pada Senin (21/2) sampai dengan Selasa (22/2) yang diikuti oleh 42 orang peserta, diantaranya 24 orang dari unsur Kepolisian, 15 peserta dari KPK, dan 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pembukaan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (DD/PK)