Buronan Pengelolaan Hutan Tanpa Surat Sah Dibekuk

DETIKDATA, SURABAYA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Hardi Hermawan alias Aseng, buronan yang menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sah.

“Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (20/2/2022).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)