Percepat Vaksinasi, Syarat Urus Dokumen di Dukcapil Vaksinasi Dosis Pertama

DETIKDATA, SOE – Syarat pelayanan dokumen di Dinas Pendudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), minimal vaksin dosis pertama.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendudukan dan Pencataan Sipil (Kadis Dukcapil), Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Apris Manafe di ruang kerjanya. Jumat (21/01/22).

Upaya ini dilakukan demi pencegahaan vaksinasi covid-19.

“Ini salah satu program nasional jadi kami tidak bermaksud untuk membuat susah masyarakat tetapi ini adalah bagian dari melindungi masyarakat,” jelasnya

Apris Manafe menyampaikan bahwa pemerintah pusat meminta agar pada bulan Maret mendatang vaksinasi tahap satu 100%,

“Maka kami kerja sama dengan TNI, Polri dan berkomitmen untuk membantu Dinas kesehatan agar mempercepat vaksinasi karena ini program dari pusat,” ujarnya.

Aprias menghimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin, namun belum memiliki nomor induk kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, dan dapat di arahkan ke Polres TTS sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 dan syaratnya membantu masyarakat untuk sukseskan program Pemerintah Demi menjaga keselamatan masyarakat. Saya minta masyarakat tidak boleh kwatir kalau belum di layani vaksin lalu kemudian tidak mengurus dokumen kependudukan di dukcapil, masyarakat tidak boleh memikirkan itu karena kami sudah berkordinasi dengan Polres TTS karena di polres itu ada vaksin, tetapi sebelum mendapat vaksin kami akan mencetak dokumen kependudukan baru bisa mendapat vaksin,” terangnya.

Lanjut Apris, satu dua bulan kedepannya Dukcapil Akan Kerja sama dengan Kecamatan maupun desa sehingga mempermudah masyarakat dalam pengurusan Dokumen apaun.

“Saya akan kerjasama dengan Kecamatan, maupun Desa untuk mempermudah pengurusan Akta Kelahiran, KK, bisa kirim lewat nomor Desa lalu kami proses kemudian kami kirim kembali ke Desa bentuk PDF, sehingga sampai kapanpun dokumennya hilang masyarakat tinggal cetak kembali di Desa masing-masing. Terkecuali Pengurusan KTP baru yang bisa langsung kantor dukcapil,” ungkapnya

“Untuk Program jemput bola (Jebol ) di tahun 2022 ini keterbatasan anggaran maka kami merencanakan 30 Desa di 32 Kecamatan,” tambah Apris. (DD/YB)