Kabidhumas Polda NTT: Kami Beri Ruang untuk Lakukan Peliputan

DETIKDATA, KUPANG – Penyidik Polda NTT dan Polsek Alak menggelar reka ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Selasa (21/12/2021).

Tersangka Randy dan sejumlah saksi dihadirkan selama reka ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.

10 lokasi yang rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak mulai dari Hollywood Walikota, rumah korban di kelapa lima, rumah saksi D di Walikota, Kos-kosan saksi Bayu di belakang Pasar Oebobo, Tempat cuci mobil samping mako Brimob, Toko Rukun Jaya Oeba, Kantor BPK Cabang Kupang, Tempat penjual Kelapa Kecamatan Alak, Tempat Galian (TKP) Alak dan Perumahan Griya Avian Penkase Oeleta Alak Kota Kupang.