Pemkab Mabar dan Tim KPP Pratama Ruteng Lakukan Pengawasan Bersama Wajib Pajak

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Pemkab Manggarai Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, melakukan kegiatan pengawasan bersama dan edukasi kepada para wajib pajak di Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (23/7/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 22 – 24 Juli 2021 merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Mabar dengan Direktorat Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Yang telah ditandatangani oleh Pemkab Mabar dengan Kementerian Keuangan pada tanggal 21 April 2021 yang lalu dengan Nomor : Kep-65/PJ.08/2021, nomor : KEP-50/PK.4/2021 dan nomor : 900/BPKD/662/III/2021 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Salvador Pinto mengatakan kegiatan ini tidak hanya melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, tapi juga merupakan bagian edukasi/sosialisasi kepada wajib pajak di Kabupaten Manggarai Barat.

Tujuan utama pelaksanaan kegiatan bersama ini adalah dalam rangka menguji kepatuhan dan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

“Serta memberikan edukasi kepada Wajib pajak bahwa Pajak itu adalah Penerimaan Negara/Daerah yang merupakan kontribusi wajib yang dibebankan kepada Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

Hal lain yang perlu dipahami dan disadari bersama para Wajib Pajak lanjut Pinto adalah Kontribusi Pajak yang dibayarkan adalah titipan para konsumen/masyarakat yang melakukan transaksi di tempat usahanya para wajib pajak, sehingga kalau ada wajib pajak yang lalai dan setornya tidak penuh itu artinya pelanggaran.

Dijelaskannya ini adalah langkah awal dan kegiatan sejenis akan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah awal ini pengawasan bersama dilakukan atas 10 Wajib Pajak dan setrusnya kita akan tingkatkan terus sampai semua wajib pajak di daerah ini mendapatkan giliran yang sama,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, Irwan Eka Putra, mengatakan bahwa Kegiatan kerja sama yang diselenggarakan adalah bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing Pihak.

Kegiatan bersama ini merupakan bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dijelaskan Irwan kegiatan sinergi antara KPP Pratama Ruteng dan Pemkab Mabar sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi Bupati Manggarai Barat yang telah mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah ini,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan bersama ini Tim Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Marselinus Bandur, didampingi Kasubid Penilaian, Penetapan dan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Marselino Dedipaty.

Kasubid Pengawasan dan Verifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Alexander Ximenes M. Paleng dan Tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng dipimpin Kepala Seksi Pengawasan II Amin Singgih Krisna Wardana, Account Representativ KPP Pratama M. Basri Habid. (DD/SA)