DETIKDATA, SOE – Seperti tak kunjung usai persoalan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking meskipun sudah sangatlah jelas siapa menjadi dalang di balik persoalan ini, namun entah mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) sampai tidak bisa mengungkap serta menetapkan tersangkanya.
Hal ini disampaikan Ketua Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten TTS, Yerim Yos Fallo kepada detikdata.com via WhatsApp. Kamis (22/07/21).
“POSPERA menilai penanganan dugaan kasus korupsi RSP Boking ada keraguan dan pembiaran dalam menangani kasus tersebut oleh penegak hukum. Sebab, kasus tersebut sudah berulang tahun di tangan penegak hukum,” ungkap Yerim
Yerim Yos Fallo berharap kasus yang telah berulang tahun di tangan penegak hukum segera dilakukan penetapkan tersangk.
“Publik sedang menanti hasil penanganan kasus ini, sehingga kami minta agar segera dituntaskan, karena sudah merugikan masyarakat,” pinta Bakal Calon bupati TTS yang unggul dalam hasil poling di media sosial tersebut.
Lanjut Yerim, APH harus memberikan kepastian hukum. Kasus ini sudah dua tahun berproses di Polres TTS dan diambil alih oleh Polda NTT, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
“Jika masih ada kekurangan pembuktian, Polda NTT harus terus melakukan pemeriksaan saksi atau proses hukum harus terus berjalan, sehingga ada kepastian,” tegas pria yang konsisten membela masyarakat kecil tersebut.
”Kasus tidak boleh gantung, karena pembangunan RSP Boking ini menelan anggaran miliaran rupiah dan sudah merugikan masyarakat. Masih kurang bukti apa sehingga RSP Boking sampai hari ini belum ada peningkatan statusnya,” ujar Yerim.
Yerim mengungkap, tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang sudah melakukan audit investigasi, namun penangan kasus hukum terhadap pembangunan RSP Boking yang sudah rusak parah tersebut tidak ada titik terang.
Selain itu, Yerim mengatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus RSP Boking sudah diperiksa menjadi saksi. Bahkan, hasil audit temuan kerugian negara mencapai 14 miliar, tetapi hingga hari ini belum diekspose.
Yerim menuturkan, pembangunan RSP Boking terdiri dari tiga persoalan yakni, Mal administrasi, pelaksanaan yang bermasalah dan terdapat kerugian negara.
”Sudah hampir pasti ditemukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab. Sehingga harus segera diekspose untuk menentukan siapa bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika penanganan kasus tersebut tidak jelas, kepada siapa kami berharap. Kepada siapa kami harus percaya jika penegak hukum tidak tuntaskan kasus ini,” pungkas Yerim.(DD/A)





