Bupati Belu Keluarkan Larangan Kegiatan Keramaian

DETIKDATA, ATAMBUA – Bupati Belu Dr. Taolin Agustinus, Sp. PD-KGEH, FINASIM melakukan pembatasan kegiatan keramaian.

Hal ini disampaikan melalui Surat dengan Nomor : 360/BPBD/74/VI/2021. Selasa (29/06/21).

Surat yang di tujukan kepada Camat, Lurah dan para Kepala Desa se-Kabupaten Belu tersebut merupakan penegasan terhadap hasil rapat Bupati Belu bersama Forkompinda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu terkait peningkatan Kasus Covid-19 dan Upaya menekan jumlah penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Belu.

Surat Bupati Belu (Foto: DD)

Bupati Belu, melarang segala bentuk acara keramaian dalam bentuk resepsi pernikahan, acara adat dan bentuk keramaian lain serta bentuk kerumunan lebih dari 3 orang. Sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Kegiatan persemayaman jenazah sampai dengan pemakaman dibatasi sampai dengan 2 hari dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Para Camat Kepala Desa dan Lurah diminta agar segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibkmas serta satuan Polisi Pamong Praja agar membubarkan acara kegiatan keramaian atau kerumunan lebih dari 3 orang.

“Para Camat, Kepala Desa atau Lurah agar mengumumkan penegasan Bupati ini agar mengumumkan penegasan Bupati ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” tulis surat yang di tandatangani oleh Bupati Belu tersebut. (DD/YM)