Ditreskrimum Polda NTT Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Maumere

DETIKDATA, MAUMERE – Jajaran Subdit empat Ditreskrimum Polda NTT melaksanakan operasi malam di beberapa tempat hiburan malam, Kabupaten Sikka, NTT. Senin (14/06/21).

Operasi tersebut dipimpin Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Akp Ricky Dailly.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam.

“Ada empat lokasi yang menjadi sasaran target operasi yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 orang anak yang berusia dibawah umur sebanyak 16 orang,” terang Krisna. Selasa (15/6/2021).

Krisna mengungkap, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi bahwa tempat-tempat hiburan malam di seputaran Kota Maumere mempekerjakan anak dibawah umur.

“Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan bahwa ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, Pelaku usaha Pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak,” tegasnya. (DD/TN)