DETIKDATA, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat menggelar Press Release terkait kasus Pembuangan Bayi di Lobby Pasola Polres Sumba Barat, NTT. Senin (14/06/21).
Sebelumnya seorang bayi ditemukan pada Selasa (8/6/21) sekitar pukul 06.30 WITA yang ditinggalkan pelaku berinisal AH, 32 tahun, dengan dugaan hasil dari hubungan diluar nikah.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H, yang memimpin langsung Press Release mengungkap bahwa pelaku telah diamankan.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 13 (tiga belas) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan,” ungkap Irwan.
“Bayi tersebut telah kita rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Waikabubak dan keadaan bayi tersebut sekarang dalam kondisi yang sangat sehat,” ujarnya.
Lanjut Irwan, motif pembuangan bayi karena pelaku panik.
“Modus atau motif kenapa pelaku membuang bayinya, pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” tambahnya.
Irwan memaparkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
“Barang bukti yang sudah diamankan berupa kain sarung yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, handphone dan termasuk kendaraan yang digunakan pelaku dari rumahnya,” pungkas Irwan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 308 KUHP yang berbunyi : Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan, jika mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (DD/K)