DETIKDATA, OELAMASI – Pengadilan Negeri Oelamasi memberikan putusan bagi mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Oelamasi Jhon Nedy Charles Sine. Rabu (09/06/21).
Jhon dijatuhi hukuman sembilan tahun dan denda sejumlah sepuluh milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Sebelumnya, kasus tindak pidana perbankan yang dilaporkan pihak Bank NTT cabang Oelamasi, berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK-JP konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi inkracht.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy mengatakan, Jhon Sine, dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
Selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp. 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).
Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi, dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan, Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH, selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang,” terang Randy.
Randy menambahkan, Kasus tindak pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.
“Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang. John Sine juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC,” jelas Randy.
Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis, tersangka juga melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas). Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine tersebut, maka Bank NTT mengalami kerugian keuangan senilai Rp. 6.715.049.610. (DD/R)






