Komplotan Peretas Data Kartu Kredit WNA Terbongkar

DETIKDATA, SURABAYA – Polda Jatim melalui Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus membongkar kasus peretasan (hacker) data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Kebanyakan korbannya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Komplotan hacker berjumlah empat orang ini berhasil diamankan di Mapolda Jatim. Keempat pelaku ini berinisial HTS warga Bekasi, AD warga Cilacap Jawa Tengah, RH warga Pasuruan Jawa Timur dan RS warga Solo Jawa Tengah.

“Empat orang pelaku tindak pidana ilegal akses (Hacker) ini mempunyai peranan masing-masing, sesuai dengan kemampuan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).

Untuk HTS, sambung Gatot, bertindak sebagai koordinator para pelaku lainnya. Dia sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses.

Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang di kirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

“Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial HTS ini sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta,” jelas Gatot.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, saat melakukan patoli siber anggota menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data.

Adapun data itu berupa akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

Uniknya, sambung Zulham, dalam melakukan aksinya komplotan ini mempunyai peranan masing-masing. Dalam aksinya HTS menampung data dengan membeli akun Paxful dari RS untuk dikirimkan ke kepada AD sebagai eksekutor (pengolah data).

HTS juga mengirimkan data credit card milik orang lain dan email result akun Amazon kepada AD. Kemudian diolah menjadi produk dan diuangkan.

“Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta. Untuk HTS sudah mendapat keuntungan Rp 300 juta, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang mendapat Rp 50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi,” beber Zulham.

Masih kata Zulham, sebagian besar korban dari komplotan hacker ini merupakan warga negara asing. Uniknya juga para pelaku ini melakukan aksinya secara bersama-sama dengan koordinasi satu dengan lainnya. Pelaku juga ada yang masih mahasiswa di salah satu universitas di luar Jatim.

Kami kembangkan kepada pelaku lainnya. Dan kami juga sudah mendapat beberapa nama yang berasal dari luar Kota,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari HTS, yaitu 2 unit HP Android, 1 unit laptop Asus ROG dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit HP Android, 1 unit laptop dan akun Facebook.

Sedangkan dari RH dan RS petugas menyita 2 unit HP Iphone dan Android, serta 2 akun Facebook.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP. (DD/AFR)