KLHK Tutup 54 Lubang Tambang Ilegal

DETIKDATA, TANGERANG – 54 lubang tambang ditutup dan sarananya dibongkar oleh Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab) Lebak, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Tim Gabungan KLHK juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman tersebut dan memasang papan larangan.

“Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan,” ujar Dirjen Gakkum dalam keterangan resmi yang diterima detikdata.com pada Jumat malam (28/5/2021).

Lebih lanjut Dirjen Gakkum mengatakan Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK dan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.

Dia mengapresiasi dukungan Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat yang berkolaborasi untuk memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dir PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menyatakan pihaknya akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor intelektualnya.

“Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas dia. (DD/WS)