DETIKDATA, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus), Kejaksaan Agung, menyatakan berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri lengkap atau P21.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus menyatakan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, telah lengkap (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Para tersangka terdiri dari, Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 ARD, Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai Juli 2020 SW dan Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 BE.
Kemudian, Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 sampai 2014 dan 2015 sampai 2019 HS, Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 sampai Januari 2017 IWS, Direktur Utama PT. Prima Jaringan LP dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation JS.
“Sementara untuk dua berkas perkara atas nama tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materil,” ujar Leonard.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. (DD/JR)