DETIKDATA, WAIKABUBAK – Personel Polres Sumba Barat Polda NTT berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kamis (20/5/2021).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan perihal tersebut, Jumat (21/5/2021).
“Ada dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial SNB (23) dan YDB (20) yang diamankan beserta barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan para pelaku di hutan,” ujar Krisna.
Krisna menjelaskan, penangkapan SNB dan YDB merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya pada tanggal 18 Mei 2021, yakni SW dan ASW. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh SW dan ASW pada saat pemeriksaan interogasi oleh Tim Resintel Polres Sumba Barat, diketahui masih terdapat beberapa sepeda motor hasil curian yang belum diamankan beserta dua pelaku lainnya.
Sedikit menghambat proses penyelidikan karena beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian telah dijual ke beberapa penadah namun tim gabungan Personel Polres Sumba Barat tetap berupaya keras untuk mengusut tuntas sindikat atau jaringan curanmor di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
“Saat ini para pelaku curanmor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumba Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (DD/TN)