DETIKDATA, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat mengamankan 120 liter minuman keras (miras) berjenis Peci dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh anggota UKL II Polres Sumba Barat diwilayah hukum Polres Sumba Barat. Kamis (20/5/21), pukul 09.30 WITA.
Kegitan tersebut dipimpin oleh Ipda M. Ridwan selaku KA UKL II bersama dengan 23 (dua puluh tiga) anggota UKL II lainnya. Anggota UKL II terdiri dari gabungan anggota Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Reskrim, Humas dan Propam.
Rute giat KRYD dimulai dari Mako Polres Sumba Barat menuju ke arah Kabupaten Sumba Tengah dan kembali ke Mako Polres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., mengatakan, sasaran Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini mengutamakan upaya pencegahan Covid-19 dengan memeriksa kendaraan berpenumpang yang keluar maupun masuk ke wilayah Kabupaten Sumba Barat.
“Diharapkan dengan giat KRYD ini dapat menekan angka positif Covid-19 yang kian hari makin meningkat di Kabupaten Sumba Barat,” kata Irwan Arianto.
Sekitar pukul 10.40 WITA, pada saat KA UKL II bersama anggota sedang melakukan penertiban dijalan raya tepatnya di Hutan Jati, KM 10, Desa Sobarade, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat dan memberhentikan salah satu Mobil Travel jenis APV dari arah Waingapu menuju Sumba Barat Daya didalam mobil tersebut ditemukan miras lokal jenis Peci yang disembunyikan didalam kap depan mobil, bagasi mobil dan ban serep mobil yang diperkirakan sebanyak 120 liter.
Anggota langsung mengamankan dan membawa miras jenis peci tersebut beserta supir ke Mako Polres Sumba Barat untuk diperiksa lebih lanjut. (DD/TN)