Polres Flotim Ungkap Kasus Pencurian di Toko 51

DETIKDATA, LARANTUKA – Polres Flores Timur menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian oleh Sat Reskrim, di Ruang Vicon Polres Flotim, NTT. Kamis (29/04/21).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim IPTU I Wayan Pasek Sujana, S.H.

I Gusti Putu Suka Arsa, menjelaskan tentang kasus pencurian tersebut.

“Kejadian ini terjadi di Toko 51 Kelurahan Waiwerang Kota Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flotim yang telah terjadi sebanyak 3 kali mulai dari tanggal 19 Januari 2021, 24 Januari 2021 dan yang terakhir terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 disaat pemilik rumah sedang berobat ke Surabaya, untuk kasusnya juga baru dilaporkan pada tanggal 16 April 2021 dan telah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Flotim dan berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan inisial masing-masing, MSD 28thn, MDK 27 thn, RM 22 thn, SB 34 thn, ZA 25 thn, MN 28 thn dan AS 26 thn dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” jelasnya.

I Gusti Putu Suka Arsa menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Dan untuk saat ini Sat Reskrim Polres Flotim juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,“ terangnya. (DD/TN)