DETIKDATA, DENPASAR – 24 ekor burung jenis yang dilindungi disita Tim Operasi Gabungan Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur menjelaskan, penyitaan tersebut berawal dari laporan masyarakat perihal adanya usaha penampungan satwa dilindungi di kawasan Banjar Anyar, Kuta, Bali.
Laporan ini kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi dan melaksanakan Operasi Gabungan pada 21 April 2021.
“Tim Operasi Gabungan mengamankan INS (47 tahun) di Desa Jalan Kartika Plasa, Gang Manga Banjar Anyar, Kuta, Bali,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dalam keterangan resmi yang diterima detikdata.com pada Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjelaskan, burung-burung yang disita antara lain dua ekor Kakatua Seram, delapan ekor Kakatua Putih Jambul Kuning, tujuh ekor Nuri Bayam, dua ekor Nuri Kepala Hitam, tiga ekor Jalak Putih, dan dua ekor Jalak Bali.
Burung dilindungi itu kemudian dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan, Bali.
Menurutnya, Tim Operasi Gabungan telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut,” tukas dia.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA.
Menurutnya, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air.” tutur dia. (DD/WS)






