DETIKDATA, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero), sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim mendukung kebijakan penerapan GeNose C19 sebagai alternatif syarat perjalanan untuk penumpang kapal.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik menyampaikan, sesuai aturan tersebut persyaratan untuk pelaku perjalanan transportasi laut adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Untuk pemeriksaan GeNose C19 dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan. Apabila pada saat tes GeNose C19 di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen melalui petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan,” jelas Opik melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (30/03/21).
Sementara itu, apabila hasil rapid test antigen dinyatakan negatif maka penumpang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kapal Pelni.
“Namun, jika hasil tesnya tetap positif, maka Pelni akan mengembalikan atau refund tiket 100 persen untuk calon penumpang tersebut dan refund tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan,” katanya.
Secara teknis, pemberlakuan penerapan alternatif GeNose C19 di pelabuhan akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dimulai 1 April di Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, dan Pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar pada rentang waktu April hingga Juni 2021. Selanjutnya tahap kedua adalah pelabuhan kelas 1 pada Juni hingga September 2021, dan tahap ketiga seluruh pelabuhan yang melayani penumpang angkutan laut mulai September 2021.
“Pelaksanaan alternatif GeNose C19 dilakukan secara bertahap, dan kami berharap pada September 2021 seluruh pelabuhan telah menerapkan uji pemeriksaan GeNose C19,” ujar Opik.
Perseroan mengimbau kepada seluruh calon penumpang kapal Pelni yang hendak menggunakan uji pemeriksaan GeNose C19 untuk berpuasa 30 menit sebelum menjalani pemeriksaan. Puasa yang dimaksud adalah tidak boleh makan dan minum, kecuali air mineral, termasuk untuk larangan merokok.
“Kami juga mengingatkan kepada setiap calon penumpang untuk menjalani aturan tersebut, mengingat alat GeNose C19 ini sensitif terhadap udara dengan bau menyengat seperti parfum, asap rokok, maupun handsanitizer,” tegas Opik.
Opik menambahkan, sebagai upaya Perusahaan dalam memperkuat penerapan protokol kesehatan di atas kapal PELNI, Perusahaan akan menyediakan sebanyak 26 unit GeNose C19 untuk 26 kapal penumpang bagi kru kapal yang bertugas selama pelayaran.
“Setiap kapal akan disediakan satu unit alat GeNose C19 untuk pemeriksaan bagi kru kapal yang bertugas secara rutin guna memastikan kesehatan kru kapal selama melayani pelayaran,” tambah Opik. (DD/DT)




