Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut Akan Ditertibkan

DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah akan menertibkan dan penataan kembali alur pipa dan kabel bawah laut. Hal ini untuk memudahkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat seperti kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumberdaya mineral dan kegiatan lainya.

Saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib dan belum tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal.

Hal tersebut dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Menteri KP mengatakan, upaya pemerintah untuk menata alur kabel atau pipa bawah laut dimulai dengan penetapan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nomor 107 Tahun 2020 yang saat ini telah diperbaharui melalui Kepmenko Marves Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Nasional tentang Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Tim ini tugasnya melakukan penataan koridor pergelaran pipa dan atau kabel bawah laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pada tanggal 18 Februari 2021 Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Harian Tim Pengarah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut.

“Dengan adanya penetapan 217 alur kabel dan 43 segmen pipa bawah laut, dalam Kepmen KP tersebut, maka seluruh kegiatan penggelaran kabel atau pipa bawah laut harus mentaati ketentuan alur yang sudah ditetapkan dan untuk alur pipa atau kabel bawah laut yang sudah terlanjur berada diluar alur yang ditetapkan, maka pada saat perpanjangan izin wajib mengikuti ketentuan pengaturan alur sebagaimana telah ditetapkan,” ujarnya.

Menteri KP menegaskan, kedepan seluruh kegiatan pergelaran kabel dan pipa bawah laut akan kita tertibkan dan kita kontrol sehingga tidak ada lagi kesemrawutan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut akan sangat membantu kemudahan dalam proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut sesuai amanat Undang Undang Tahun 2020 tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).

Para operator atau pelaku usaha pipa dan/atau kabel bawah laut dapat secara mudah mengakses informasi mengenai kordinat 43 alur pipa dan 217 alur kabel sebagaimana terdapat dalam lampiran Kepmen tersebut untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri KP.

“KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan karena merupakan prasyarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis resiko. Dalam waktu paling lama 20 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi KKPRL sudah bisa diterima oleh pelaku usaha,” tegasnya

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, TB Haeru menambahkan, untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut kedepan diperlukan beberapa kegiatan tindaklanjut, antara lain melalui pendataan terhadap pipa dan kabel bawah laut yang sudah ada.

“Kemudian dilakukan identifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur. Selanjutnya perlu diatur proses bisnis perizinan berusaha terkait penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan PP 5/2021 dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” tuturnya. (DD/B)