800 Telepon Seluler Hasil Sitaan Dimusnahkan

DETIKDATA, JAKARTA – Petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memusnahkan sekitar 800 telepon seluler hasil penyitaan dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/3/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

“Kita laksanakan pemusnahan berupa ‘handphone’ (telepon genggam) dan alat lainnya dengan cara dibakar,” kata Ibnu Chuldun.

Ibnu menuturkan, barang bukti 800 telepon seluler itu disita dari hasil razia yang dilakukan petugas Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta selama setahun terakhir.

Petugas memusnahkan barang bukti ratusan telepon seluler dengan cara dibakar di Lapangan Upacara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Ibnu menyebutkan, petugas Satopspatnal Kanwil Kemenkumham DKI merazia telepon seluler pada sejumlah blok yang dihuni warga binaan di Lapas Kelas II A Salemba.

“Pengecekan meliputi kelayakan makanan para WBP, air bersih, sanitasi, udara dan penerangan,” kata Ibnu.

Ibnu menegaskan, petugas diingatkan agar tidak melakukan tindak kekerasan dan merendahkan pada warga binaan sehingga tetap menjaga, serta melindungi hak asasi manusia.

Kantor Kemenkumham DKI akan mengevaluasi kembali pemeriksaan kelayakan hak asasi manusia di Lapas Kelas 2 A Salemba.

Selain itu, Kantor Kemenkumham DKI Jakarta akan menerapkan kegiatan serupa di lapas dan rumah tahanan lain kawasan Jakarta secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Yosafat Rizanto menambahkan, 800 telepon seluler sebagai barang bukti dari hasil razia di seluruh blok lapas tersebut yang dilakukan sepekan dua kali. (DD/IP)