DETIKDATA, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Right) dipastikan tidak terkait atau berhubungan dengan kebebasan pers karena hal itu telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar bahwa Perpres Publisher Right akan membelenggu kebebasan pers, dalam Forum Medan merdeka barat (FMB9) dengan tema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa? yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (1/3/2024).
“Itu salah paham karena Perpres ini tak berhubungan dengan kebebasan pers, bahkan tidak mengatur tentang jurnalisme berkualitas, itu akan diatur Dewan Pers,” jelas Nezar.
Nezar Patria mengatakan, Perpres hak penerbitan jurnalistik itu mengatur mengenai hubungan antara perusahaan media (publisher) dengan perusahaan platform digital, seperti Google, Meta (Facebook) dan lainnya.
Bahkan, Perpres itu meminta platform digital memprioritaskan konten yang mendukung jurnalisme berkualitas dan konten yang menunjang UU mengenai Pers.
“Jadi tidak ada konten itu boleh atau tidak karena yang diatur (dalam Perpres Publisher Right) adalah hubungan dengan platform digital dengan publisher. Silahkan dibaca lagi karena tidak ada isi yang membungkam kebebasan pers,” tegasnya.
Menurut Nezar, Perpres Publisher Right tidak terlalu sulit untuk dipahami masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan karena hanya terdiri atas 19 pasal.
“Saya rasa Perpres itu tidak panjang hanya 19 pasal yang bisa diunduh di berbagai media, bahkan di Dewan Pers juga ada,” imbuh Nezar.