DETIKDATA, KUPANG – Samuel Moldena melaporkan tiga oknum Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi NTT ke Mapolresta Kupang. Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya ketiga terlapor yaitu Agustinus R. Sigasare, ST sebagai Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Koa Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor, Pius Saju, SE, MM sebagai Kepala Seksi Perijinan dan LLAJ UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor, Hendrik F. Lado, SH sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diduga melakukan fitnah.
Pada bulan Agustus 2020 pelapor dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 diduga menghalangi berjalannya Tugas Kedinasan.
Kuasa hukum pelapor, Dedy Jahapay, S.H yang ditemui detikindonesia mempertanyakan soal kejelasan peraturan yang dilanggar oleh kliennya.
“Perbuatan melanggar tugas dinas mana yg di langgar sedangkan sebelumya sudah ada rekomendasi dari ombudsman karena adanya temuan pungutan di luar lokasi terminal,” ujar Dedy.
Laporan bernomor LP: 1081/STTLP/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 22 Oktober 2020. (DD/YW)