DETIKDATA, KUPANG – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penikaman yang terjadi di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 5 September 2023, di Jalan TDM I, Kelurahan TDM, Oebobo.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP John Suardi, mengkonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut pada pagi hari Rabu, 6 September 2023.
Kasat John Suardi menjelaskan bahwa Unit Jatanras Polresta Kupang Kota merespons informasi dari masyarakat terkait tindak pidana penikaman tersebut.
Unit Jatanras langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka memeriksa korban, para saksi, dan melakukan lidik di TKP. Berkat hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengarah ke rumah tersangka.
Tersangka bernama N (18) ditangkap setelah melakukan penikaman terhadap korban YT (27). Kejadian tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/IX/2023 SPK Resta Kupang Kota tanggal 05 September 2023.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau bergagang kayu warna biru dan satu buah mobil Avanza warna silver”, terangnya.
Kronologi kejadian berawal saat korban, Yehezkiel, sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi Marta Lewar. Setibanya di TKP, Yehezkiel melihat ada keributan sehingga memutuskan untuk putar balik. Namun, sebuah mobil mengejar mereka dan menghadang jalan korban. Tiga orang kemudian turun dari mobil tersebut dan mengejar Yehezkiel dan Marta. Korban dan saksi mencoba melarikan diri, namun korban terjatuh dan tersangka Narko segera menikam korban menggunakan pisau, mengakibatkan luka tusuk di paha kiri dan lutut kanan korban.
“Saat ini, tersangka Narko telah diamankan di Mapolesta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini,” tandanya. (DD/HP)