Menurut Feka, seharusnya pihak Polres Kupang tidak menerima laporan polisi terhadap wartawan terkait pemberitaan/karya jurnalistik. “Semestinya laporan itu ditolak. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan terkait pemberitaan seyogyanya yang bersangkutan menggunakan hak jawab sesuai MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 Tahun 2019 dan Nomor NK/4/III/2022 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Kapolri dan Dewan Pers. Bukan melaporkan tindak pidana,” tandasnya.
Feka menjelaskan, laporan terhadap Wartawan Aries Usboko yang diterima pihak kepolisian merupakan persoalan sengketa pers, sehingga ranah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers. “Itukan sengketa pers, jadi tidak bisa dibawa ke ranah polisi. Kita minta polisi untuk menghentikan kasus itu dan kita juga minta polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers,” tandasnya yang dihubungi via telepon selular, Jumat (05/08/22) pagi.
Terkait Berita Jaksa ‘Main’ Proyek, Wartawan Dilaporkan Oknum Jaksa ke Polres Kupang
