Terkait Berita Jaksa ‘Main’ Proyek, Wartawan Dilaporkan Oknum Jaksa ke Polres Kupang

Wartawan media Beritanasional.Id, Aries Usboko (I-DP)

“Disampaikan bahwa Polres Kupang sedang menangani dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora, SH sehingga untuk kepentingan penyelidikan tersebut dimohon kepada saudara untuk datang dan didengar keterangannya,” tulis Kapolres.

Pengamat Hukum Pidana dan Ketenagakerjaan dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH, yang dimintai tanggapannya terkait panggilan klarifikasi tersebut meminta Kepolisian Resor (Polres) Kupang untuk segera menghentikan kasus yang dilaporkan Bangkit Y. P. Simamora terkait pemberitaan tersebut.