DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan lima kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan aksi pencurian ikan di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi dan Selat Malaka. Dari lima kapal tersebut, empat berbendera Filipina dan satu berbendera Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dan melindungi sektor perikanan. “Kami memastikan pemerintah hadir untuk melindungi perairan Indonesia dari aktivitas pencurian ikan ilegal,” ujar Pung yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (25/9/2024).
Penangkapan itu bermula dari patroli yang dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Melalui informasi dari masyarakat yang dianalisis di Pusat Pengendalian, KP Orca 06 berhasil menghentikan empat kapal berbendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Dua kapal yang ditangkap adalah kapal lampu jenis FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 berukuran 23 GT, serta kapal FB.ST B 01 dengan alat tangkap purse seine berukuran 75 GT, dan satu kapal pengangkut ikan FB.L-04 berukuran 85,93 GT. “Penangkapan ini adalah pertama kalinya kami menangkap kapal Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan secara lengkap,” ujar Ipunk.
Estimasi kerugian dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp374 miliar per tahun, dengan dampak kerusakan ekologi yang bahkan lebih besar akibat penggunaan alat tangkap terlarang. “Kerusakan ekologi yang dihasilkan jauh lebih besar dibanding kerugian ekonomi,” tambah Ipunk.
Nakhoda KP Orca 06, Eko Priyono, menjelaskan bahwa tiga kapal pertama ditangkap pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 23:00 WITA, sementara kapal pengangkut ikan ditangkap keesokan harinya pada pukul 00:20 WITA. Total ada 33 awak kapal (ABK) asal Filipina yang berhasil diamankan.
Di tempat lain, KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Senin (23/9/2024). Kapal berukuran 18 GT bernama HJF 727 B ini menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yaitu trawl, dan diawaki oleh empat warga negara Malaysia.
Nakhoda KP Orca 03, Muhammad Ma’ruf, menjelaskan bahwa kapal tersebut ditangkap setelah terdeteksi melakukan aktivitas ilegal di WPPNRI-571. Setelah pemeriksaan, kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga Rabu (25/9/2024), KKP telah mengamankan 133 kapal pencuri ikan, termasuk 21 kapal ikan asing dan 113 kapal ikan Indonesia yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Angka ini meningkat dibandingkan Semester I Tahun 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memerangi praktik penangkapan ikan ilegal melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang ada. “Kami akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
sumber: infopublik.id