Detikdata.com, KOTA KUPANG – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru terus memicu diskusi hangat mengenai kesiapan sistem peradilan di Indonesia. Pakar Hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH., MH., menilai bahwa tantangan terbesar transisi hukum ini bukan terletak pada kesiapan aparat, melainkan pada budaya hukum masyarakat.
Menurut Dr. Mikhael, secara struktural dan normatif, Aparat Penegak Hukum (APH) sebenarnya telah memiliki fondasi yang cukup kuat. Hal ini dikarenakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan semangat rehabilitatif sudah mulai diintegrasikan ke dalam praktik penegakan hukum selama beberapa tahun terakhir.
“Secara operasional, APH relatif siap karena mereka sudah lama diperkenalkan dengan pendekatan restoratif. Tantangan utamanya bukan pada institusi, melainkan pada kesiapan masyarakat kita sendiri,” ujar Dr. Mikhael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menyoroti adanya jurang pemisah (gap) antara misi KUHP baru dengan budaya hukum masyarakat saat ini yang masih bersifat retributif. Dalam pandangan publik, keadilan sering kali hanya diukur dari seberapa berat hukuman fisik atau pembalasan yang diterima oleh pelaku kejahatan.
Padahal, esensi dari KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Fokus hukum nasional kini tidak lagi sekadar menghukum (punishment), melainkan memulihkan (recovery) keadaan dan memperbaiki pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
“Tanpa pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap paradigma baru ini, penerapan KUHP dan KUHAP berpotensi menghadapi resistensi sosial yang kuat,” tegas akademisi hukum tersebut.
Guna menjembatani celah tersebut, Dr. Mikhael menekankan bahwa keberhasilan transisi hukum ini sangat bergantung pada edukasi yang masif. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penjara, melainkan pemulihan keseimbangan sosial.






