Tak Kantongi Dokumen Resmi, WNA Asal Timor Leste Diamankan Polres Belu


“Hari itu juga, mereka (pelintas batas llegal) Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing,” ungkapnya.

“Keduanya kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke kita,” pungkas Yosep.

Sebelumnya, pada kamis (16/11) kemarin Polres Belu mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Ilegal asal Timor Leste. (DD/HP)