DETIKDATA, JEMBRANA – Seorang Ibu Nekat Curi HP untuk Sekolah Daring Anak, kasus tersebut terjadi di Warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu.
Pencurian itu bermula ketika KH belanja di warung, saat itu dia melihat satu unit handphone di atas meja warung dan langsung mengambilnya.
“Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring/ online karena pelaku tidak mempunyai handphone,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dikutip dari Sindonews.com.
Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan. Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban.
KH juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mendengar pernyataan itu, NPJ berbesar hati memaafkan KH.
“Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak,” ujar Reza.
KH kemudian dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali. Jumat (15/4/2022).
Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya.
“Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya,” tutup Reza. (DD/Sindonews.com)
Seorang Ibu Nekat Curi HP untuk Sekolah Daring Anak
