DETIKDATA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menindak tegas sejumlah kafe dan spa yang masih beroperasi dan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
“Ada lima kasus yang kita ungkap dari 3 Juli 2021 kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Ia menegaskan penindakan dilakukan salah satunya terhadap sebuah cafe di daerah Jakarta Utara. Kafe ini didominasi oleh pengunjung yang merupakan warga negara asing (WNA).
“Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita amankan di sana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kelapa Gading,” ujar Yusri.
Selanjutnya adalah K One Spa & Executive Spa yang berlokasi di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Kayuringin, Kota Bekasi.
Di lokasi ini, Polisi mengamankan enam orang yang selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kemudian, Mars Karaoke dan Spa yang berlokasi di Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi turut mengamankan satu orang sebagai penanggung jawab berinisial SE. Termasuk sembilan orang lainnya yang berada di lokasi ini untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selanjutnya Cafe Take Coffe yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Larangan Kota Tangerang.
Dari lima lokasi ini, petugas menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik dan event organizer (EO).
Yusri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada para tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat.
Yusri pun meminta agar masyarakat bisa melaporkan kepada petugas jika menemukan pelanggaran tersebut.
“Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami, laporkan ke Polda Metro, Polres apabila melihat langsung. Kami akan langsung datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan,” tegas Yusri.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat Jawa Bali yang mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Polisi mengancam akan menindak tegas sektor non-esensial yang melanggar aturan PPKM darurat.
Sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (DD/JR)