Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun Penjara

Polisi juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 centimeter dengan diameter 6 centimeter.

Perbuatan tersangka, tambah Kasat Reskrim telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan.