Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun Penjara

“Kurang 24 jam, personel Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung menahan. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian,” terangnya.

Untuk memperjelas perbuatan pelaku, pihak Polres Ende langsung melakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.

Ada 4 saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SAB.