Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun Penjara

Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Rabu (29/3/2023) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.

Kabidhumas menjelaskan motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati terhadap korban.