DETIKDATA, KEFAMENANU – Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melakukan AksiMinta Tuntaskan Sejumlah Kasus, PMKI Kefamenanu Lakukan Aksi di Mapolres TTU demonstrasi di Kapolres Timor Tengah Utara, NTT. Jumat (15/10/21).
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, Angelus Tulasi meminta dengan tegas agar Polres TTU memberi pertanggujawaban atas kasus-kasus yang mangkrak penyelesaiannya.
“Polres TTU tidak berintegritas dalam penanganan kasus dan kemudian dapat mengangkangi tugas dan tanggungjawabnya serta peran sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang diatur dalam UU No 22 tahun 2002 pasal 5 ayat 1,” ucap Gio sapaan karibnya.
Gio meminta Kapolres TTU mencopot tim penyidik yang lalai menangani kasus.
“Mendesak Kapolres TTU utara untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai tidak mampu dan layak menduduki jabatan tersebut,” pungkas Gio.
Senada dengan Presidum Gerakan kemasyarakatan, Ketua Presidium PMKRI cabang Kefamenanu Kristoforus Botha menyampaikan dalam audiens bahwa Kapolres TTU selain membiarkan Kasus – kasus yang dialami masyarakat, kasus PMKRI juga dibiarkan berlarut tiada penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah dua laporan yang diajukan PMKRI dengan hal yang sama yakni pencemaran nama baik PMKRI. Pada Kamis,12/12/2019 PMKRI ajukan laporan dan tepat pada Jumat, 27/08/2021 kembali ajuakan laporan dengan masalah yang sama. Akan tetapi, kapolres TTU melantarkan laporan PMKRI,” ujar Kristo
Lanjut Kristo, secara tegas bahwa laporan PMKRI akan kita kawal dan desak Polres untuk segega proses dengan maksud agar masyarakat tahu bahwa perjuangan PMKRI tidak dipelintiri oleh kepentingan tertentu, sehingga kemudian ada efek jera bagi setiap asumsi-asumsi liar.
“Selain itu, kita memberi deadline waktu satu minggu kedepan Persoalan- persoalan ini secepatnya diselesaikan. Jika masalah-masalah ini tidak diselesaiakan secapatnya, maka PMKRI tidak segan-segan kembali dengan cara yang berbeda,” tutup Kristo. (DD/YM)