DETIKDATA, TAMBOLAKA – Polres Sumba Barat Daya membekuk pelaku pembunuhan yang sedang berada di rumahnya Puu Wasu Desa Kali Ngara, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT Sabtu (26/03/2022) Pukul 17.30 WITA.
Sebelumnya, kurang lebih satu bulan proses penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang terjadi akibat ketersinggungan saat berada pada sebuah acara Syukuran yang bertempat di Kado Bepa Desa Torara. Minggu (20/02).
Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres AIPDA I Kadek Nata bersama gabungan Personen Polsek Wewewa Barat dan Polsek Wewewa Timur dengan berbekal informasi yang di dapati gabungan Personel tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dimana pelaku berada. Tak butuh waktu lama tim berhasil mengamankan pelaku saat pelaku mencoba melarikan diri
I Kadek Nata menjelaskan bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12/ II / 2022 / POLDA NTT / RES. SBD, Sek WT Tanggal 20 Februari 2022. Terkait tindak pidana pembunuhan seperti yang di atur dalam pasal 338 KUHP, dimana pelaku inisial GB menghabisi nyawa seorang pria berinisial RH yang merupakan saudara sepupunya.
Atas usaha yang di lakukan oleh gabungan Personel Sat Reskrim, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang cepat dan tanggap akan situasi saat kejadian.
Kapolres Sumba Barat Daya akan tindak tegas pelaku pembunuhan sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Lebih lanjut, gabungan Personel langsung bergeser ke Mapolres bersama pelaku dan barang bukti sebilah parang guna Penyidikan untuk penyelidikan lebih lanjut. (DD/HP).