Detikdata.com, KEFAMENANU – Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membawa misi sosial, kini terseret ke ranah hukum. Petrus Ratrigis resmi melaporkan Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Haki, ke Polres TTU pada Senin (26/1/2026). Kristo diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana jasa serta material pembangunan dapur MBG senilai lebih dari Rp200 juta.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait SH & Rekan, Petrus membeberkan kronologi kerja sama yang berujung pada kerugian material tersebut.
Persoalan bermula pada November 2024 saat Petrus diminta oleh Kristo Haki untuk menjadi perencana Dapur MBG. Sejak Januari 2025, Petrus telah melakukan pendataan lapangan, membuat layout desain di berbagai titik, hingga melakukan presentasi kepada investor di Kupang.
Puncaknya, Petrus ditunjuk sebagai perencana sekaligus pengawas pembangunan Dapur MBG Desa Maubesi yang dikelola Yayasan Nekmese Masih Matulun milik Kristo. Karena kendala material saat pembangunan, Kristo diduga meminta Petrus menalangi biaya operasional dengan janji penggantian. Namun, setelah dapur tersebut beroperasi pada Juli 2025, janji tersebut menguap.
“Saya sudah layangkan surat penagihan dan somasi, namun tidak direspon oleh Pak Kristo. Padahal jasa perencana dan pengawas di beberapa titik lain seperti Desa Susulaku dan Desa Bijeli juga belum dibayar,” ungkap Petrus di hadapan awak media.
Kuasa hukum pelapor, Victor Emanuel Manbait, S.H., dan Adv. Paulo Chrisanto, S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP Nasional dengan ancaman 4 tahun penjara, serta pasal penggelapan (Pasal 486) dengan ancaman serupa,” tegas Victor.
Tak hanya urusan pidana umum, pihak Petrus juga berencana menyeret kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja. Kristo diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena tidak membayar upah kerja.
“Sangat ironis, seorang tokoh yayasan sosial yang mengelola program kemanusiaan justru tidak memanusiakan pekerjanya. Klien kami dipekerjakan tanpa surat pengangkatan resmi (PIC), yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dengan sanksi denda hingga Rp50 juta,” pungkas Victor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kristo Haki belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap dirinya.






