Main Judi di Rumah Duka, Dua Pria Dibekuk Polsek Amabi Oefeto Timur

Peristiwa penangkapan ini bermula pada pukul 22.30 WITA saat Polsek Amabi Oefeto Timur mendapat informasi dari warga masyarakat via telepon bahwa ada bandar judi kuru-kuru sedang buka permainan judi di samping kanan rumah duka. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Amabi Oefeto Timur Iptu Jermi I. Lesitona setelah berkoordinasi dengan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H melakukan penggerebekan. Lima personil Polsek Amabi Oefeto Timur Bripka Berto Bidjae, Bripka Lalu Haerudin, Aipda Yapri Ellison Bira dan Brigpol Vinsensius Raya Hala mendatangi tempat kejadian perkara yang berada tepat disamping kanan rumah duka. Pada saat itu terduga pelaku ML dan JD sedang asyik melakukan aksinya dan sedang dikelilingi oleh penonton. Melihat aksi tersebut petugas langsung mengamankan terduga pelaku ML dan JD beserta barang bukti dan membawanya ke kantor Polsek Amabi Oefeto Timur untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan identifikasi, terduga pelaku ML adalah warga RT 06 RW 03, Dusun II, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan JD adalah warga RT 04 RW 01, Dusun I, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.