DETIKDATA, KUPANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV merespon berbagai pemberitaan dan desakan dari Anggota DPRD Provinsi NTT terkait informasi yang beredar mengenai Dugaan permintaan uang dan fasilitas oleh Oknum Staf LLDikti Wilayah XV Provinsi NTT kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam bentuk surat himbauan.
Respon tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh plt Kepala LLDIKTI Wilayah XV Provinsi NTT Prof Drs. Manigadas Lumban Gaol, M.Si., Ph.D.
“Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja layanan LLDikti Wilayah XV maka dengan ini kami menghimbau Saudara agar tidak (dilarang) memberikan layanan dalam bentuk fasilitas atau dana dan lain-lain pada Staf di lingkungan LLDikti Wilayah XV pada saat melaksanakan tugas monitoring, pembinaan, pengawasan dan bentuk kegiatan lainnya. Dalam melaksanakan tugas. semua Staf LLDikti Wilayah XV sudah dibiayai dengan Biaya Perjalanan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian,” keterangan resmi LLDikti Wilayah XV yang diterima detikdata.com. Selasa (25/01/22).
Surat resmi bernomor 183/1L15 KP/2022 tersebut dikeluarkan (24/01/22), ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). (DD/YW)






