DETIKDATA, KUPANG – Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur menyambangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (04/09).
Dalam lawatan ini, lembaga tersebut melaksanakan silahturami dan berbincang dengan anak didik pemasyarakatan yang dibina di LPKA Kupang. Kedatangan LBH Surya NTT ini dipimpin langsung oleh ketuanya Eneng Nita Juwita, SH,.MH dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disipilin pada LPKA Kupang, Sahid Andriyanto Arief. Perbincangan dengan andikpas dalam tajuk sosialisasi pun dilaksanakan di Aula LPKA Kupang.
Dalam kata pembukanya, Sahid berterimakasih kepada pihak LBH Surya NTT yang sudah berkesempatan hadir dan bersosialisasi langsung dengan anak.
“Terimakasih kepada pihak LBH Surya NTT yang sudah datang dan boleh berbincang langsung dengan anak-anak disini. Semoga perbincangan ini bermanfaat bagi anak-anak,” ujar mantan Kasubsi Bimkemastas tersebut.
Sosialisasi dibawakan langsung oleh Ketua LBH Surya NTT Eneng Nita Juwita, SH,.MH dan dimoderatori oleh Herry F. F. Batileo, SH,.MH. yang merupakan salah satu pendiri LBH Surya NTT dan sekarang menjabat pengawas LBH ini. Pada paparannya Eneng berpesan agar anak-anak yang dibina di tempat ini merenungi segala perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, menyesalinya dan siap mengubah diri.
“Setiap anak yang ada di LPKA Kupang haruslah merenungi dan menyesali setiap perbuatan yang telah dilakukan di hari kemarin. Masa depan kalian masih sangat panjang. Oleh karena itu, binalah, tempalah diri kalian sebaik-baiknya di tempat ini, sehingga setelah keluar dari sini kalian menjadi orang lebih sukses,” ujar Nita. Herry pun menegaskan bahwa anak-anak yang dibina di tempat ini merupakan wujud dari kehidupan normal.
“Kalian telah berbuat tindakan yang melanggar hukum. Untuk itu kalian harus menjalani masa pembinaan di tempat. Hal ini merupakan wujud dari kehidupan yg normal”. Setelah keluar nanti tanamkan di otak dan hati kalian ” Taat akan hukum wujud dari kehidupan normal ” ingat kalau kita taat hukum Tuhan dan Hukum negara itulah wujud dari kehidupan normal bagi manusia.
Setelah selesai memaparkan materi diberikan kesempatan bagi anak untuk bertanya, dan terdapat 6 anak yang mengajukan pertanyaan menyangkut peran LBH Surya serta proses hukum yang dialaminya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Untuk diketahui LBH Surya NTT ini didirikan pertama kali oleh Herry F. F. Battileo dan Eneng Nita Juwita pada tahun 2014. Pemikiran untuk menghadirkan lembaga ini di NTT sudah muncul pada saat mereka menjalani kuliah pascasarjana di Universitas Nusa Cendana. Adapun niat sederhana berdirinya lembaga ini, yakni ingin membantu masyarakat kecil pencari keadilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kota Kupang khususnya. LBH Surya NTT sekarang ini sudah resmi terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (DD/R)