Hal itu lanjut Idham karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, parpol dapat didaftar jika menyerahkan dokumen secara lengkap.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran , 1/8/2022, yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, 2/8/2022, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, pada hari ketiga tahapan pendaftaran, 3/8/2022 hanya Partai Garuda yang mendaftar.