Ketua Cabang GMKI Kupang: SK Pemberhentian Alberto Tatibun Harus Batal Demi Demokrasi

DETIKDATA, KUPANG – Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang mendesak agar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Alberto Tatibun sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang harus dibatalkan demi demokrasi.

Hal Ini disampaikan Ketua GMKI Cabang Kupang, Florit P. Tae, ketika diminta tanggapan terkait persoalan tersebut via WhatsApp. Rabu (20/03/24).

“Baru seminggu yang lalu kita amati Nasdem dengan Ratu Wula, sekarang kita dihebohkan lagi dengan Pemberhentian Kader di Partai Golkar. Belakangan, sebagai Mahasiswa kami amati persoalan-persoalan di Partai-partai Politik hampir terus bermunculan. Feodalisme dalam tubuh Parpol diperlihatkan dengan sangat buruk oleh mereka yang punya kuasa lebih tinggi. Cangkok-mencangkok kader seolah menjadi kebiasaan,” jelas Fridz sapaan karibnya.

Menurut dia, padahal Indonesia adalah negara dengan Prinsip Demokrasi yang seharusnya diterapkan secara baik dan proporsional. Dan harus dimulai dalam tubuh Partai Politik sebagai Peserta pemilu sekaligus sebagai kendaraan politik.

“Kasus yang sekarang mulai tampil di Publik misalnya, Partai Golkar di Kabupaten Kupang yang secara sepihak memberhentikan sekretaris DPD II, Atas Nama Alberto Tatibun,” ujarnya.

Fritz menduga, mungkin juga pemberhentian akan terjadi pada kader-kader yang lain, yang berbeda pikiran dengan elit tertentu di Internal Partai.

“Saya membaca informasinya bahwa Laporan dari yang Bersangkutan (Alberto Tatibun) sudah dilayangkan ke Dewan Etika DPP Partai Golkar dan sudah melakukan sidang perdana. Dalam sidang selanjutnya, akan ada pembuktian,” ungkapnya.

Fritz menyampaikan bahwa berdasarkan statemen dari yang bersangkutan di Media, ia (Alberto Tatibun red) merasa sangat dirugikan karena pemberhentian yang dilakukan tidak sama sekali berdasar pada mekanisme yang berlaku dalam Partai Golkar.

“Bahkan, pemberhentian tersebut tanpa ada kejelasan bahwa yang bersangkutan (Alberto Tatibun red) bersalah dan merugikan Partai,” tandasnya.

Fritz mengungkap, Alberto Tatibun menunjukan bahwa Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas sepihak dan sewenang-wenang.

“Bagaimana mungkin SK Pemberhentian harus diterima Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Kupang, sedangkan menurutnya, ia tidak tau kesalahan apa yang di lakukan,” terang Fritz.

Fritz mengatakan bahwa ini merupakan sikap dan tindakan yang sangat buruk sekali dari Daniel Taimenas, Karena menunjukan otoritarianisme ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang.

“Saya menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Daniel Taimenas, punya hubungan dengan orang-orang tertentu di Struktur yang lebih tinggi. Jika ini benar, maka sangat disayangkan,” katanya.

Lanjut Fritz, pernyataan yang dikeluarkannya merupakan bentuk kegelisahan masyarakat.

“Tindakan otoriter seperti yang terjadi dalam tubuh Partai Golkar ini harus ditindak lanjuti dengan adil dan memberikan kepastian hukum secara proporsional kepada Alberto sebagai kader yang dirugikan oleh Daniel Taimenas. Sekaligus menjadi catatan, jika ada kader yang akan mengalami nasib yang sama,” lanjutannya.

Selanjutnya Fritz berharap Dewan Etik memutuskan secara adil terhadap pemberhentian yang dilakukan sepihak tanpa ada pelanggaran yang jelas ini.

“Dewan Etik harus memperhatikan motif pemberhentian dan bila perlu dibatalkan SK Pemberhentian itu. Sebab, Partai harus menunjukan kualitas demokrasi,” harapnya.

Fritz menambahkan bahwa jika laporan pemberhentian ini pada akhirnya diputuskan secara tidak adil dan atau Ketua DPD II, Daniel Taimenas terbukti melakukan kesalahan dalam pemberhentian ini, maka sebaiknya masyarakat memberikan ultimatum dan sikap tegas agar partai-partai politik kembali mempraktekan Prinsip Demokrasi.

“Jika Demokrasi dalam hal ini Keadilan, Kesetaraan tidak dimulai dalam tubuh Partai sebagai Kendaraan dan peserta pemilu, maka sangat mungkin negara berpotensi diatur dengan sangat tidak demokratis oleh mereka semua,” pungkas Fritz. (DD/KK)