Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Upaya ini dinilai membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama pencegahan korupsi.
“Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” katanya.
Adapun 10 desa tersebut adalah:




