DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Menteri Desa PDTT (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan salah satu wujud tata kelola pemerintahan desa tersebut adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk percontohan 10 Desa Anti-Korupsi, sekaligus sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia.
“Kita ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di desa karena levelnya ada di desa. Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go,id terkait launching acara pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Gowa pada Rabu (8/6/2022).