Kejagung Amankan Buronan Kasus Penggelapan

Buronan Ditangkap (I-PK)

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sri Utami Ariyanti binti (alm) Utomo Hadi yang merupakan terpidana kasus penggelapan.

Dalam keteranganya, Selasa (28/6/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Sri Utami yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk 4 Januari 2022, Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)