DAERAH  

Keberadaan Jaksa Henderina Malo Di Kejati NTT Jangan Jadi Hambatan Penyidikan Atas Peran Absalom Sine

DETIKDATA, KUPANG – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meredian Dewanta Dado, SH selaku Advokat Peradi, dalam Rilisnya yang di terima Detikdata, Provinsi NTT, Jumat (05/09/2020).

Dalam uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Klien kami Muhammad Ruslan selaku Terdakwa dalam kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, terungkap bahwa pada tahun 2019 Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima yang dinakhodai Terdakwa Muhammad Ruslan, setelah menerima berkas permohonan kredit tersebut, berdasarkan saran pendapat dari analis Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dalam Laporan Analis Kredit (LAK), pendapat dan usulan Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, LAK analis kredit Bank NTT Kantor Pusat, pendapat Head Group Line Bisnis (HGLB) Komersil Bank NTT Kantor Pusat, pendapat Kepala Divisi Pemasaran Kredit sebagaimana terlampir dalam berkas permohonan kredit yang pada pokoknya menyetujui permohonan kredit tersebut serta dengan memperhatikan profil perusahaan dan keuangan dari UD. Makmur Jaya Prima sebagaimana dalam berkas permohonan kredit, maka Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT pada tanggal 21 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kota Kupang memberikan keputusan menyetujui permohonan kredit dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam disposisinya tertanggal 21 Januari 2019.

Selanjutnya atas persetujuan kredit dari Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat pada saat itu yang merupakan pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima yang dinakhodai Terdakwa Muhammad Ruslan maka Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat pada tanggal 23 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kota Kupang membuat dan menandatangani Surat Persetujuan Kredit Nomor : 49/ROTe/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, perihal persetujuan kredit, yang isi lengkapnya menyampaikan persetujuan atas surat dari Bank NTT Kantor Cabang Surabaya No. 545/015-Krd/XII/2018 perihal Rekomendasi Kredit KMK-RC An. UD. Makmur Jaya Prima / Terdakwa Muhammad Ruslan dengan Plafon Kredit senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Menindaklanjuti Disposisi Persetujuan Kredit tertanggal 21 Januari 2019 dari Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat pada saat itu dan Surat Persetujuan Kredit tertanggal 23 Januari 2019 dari Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat, maka Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dan Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan selaku penanggung jawab UD. Makmur Jaya Prima pada tanggal 28 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menandatangani akad perjanjian kredit di hadapan Notaris Maria Baroroh, SH dengan nilai kredit senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Kemudian Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya walaupun mengetahui terhadap kredit dengan debitur atas nama UD. Makmur Jaya Prima senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) belum dapat diserahkan ke bagian operasional untuk kepentingan pencairan kredit karena masih terdapat syarat-syarat yang belum terpenuhi yaitu Akta Jual Beli (AJB) tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna, Jaminan Sertifikat tidak ditemukan asuransi agunan berupa bangunan tidak ditemukan, namun Didakus Leba tetap menyerahkan berkas permohonan kredit ke bagian operasional yang berada dalam kendali dan wewenang Bong Bong Suharso selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, sehingga pada tanggal 11 Februari 2019 Bong Bong Suharso bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menyetujui dan melakukan pencairan kredit senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) ke rekening KMK-RC UD. Makmur Jaya Prima atas nama Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan.

Kasus tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya bukan hanya mengorbankan Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan tapi juga melibatkan 6 debitur lainnya dalam satu barisan yang diotaki oleh Terdakwa Stefanus Sulayman dan kaki tangannya bernama Dewi Susiana Efendi (Tersangka dalam Daftar Pencarian Orang), dimana baik Terdakwa Stefanus Sulayman dan Dewi Susiana Efendi bersama-sama berperan mengatur dan mengurus pengajuan kredit oleh Terdakwa Muhammad Ruslan dan para debitur lainnya dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu berupa laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara profesional dan laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimark-up demi mengelabui dan mempengaruhi para pejabat di Bank NTT yang berwenang memutuskan permohonan kredit yang diajukan, sehingga menurut Kejati NTT maka kasus tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya itu ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 127 miliar.

Selain Stefanus Sulayman dan para  debitur tersebut maka sampai sejauh ini pihak Kejati NTT justru hanya menjadikan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yaitu Didakus Leba dan Bong Bong Suharso selaku pihak-pihak yg dituntut menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Kupang, padahal ada pejabat-pejabat penting lainnya pada Bank NTT Kantor Pusat dalam alur rangkaian keputusan menyetujui pemberian kredit bagi Terdakwa Muhammad Ruslan cs yaitu dimulai dari Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya walaupun dia mengetahui permohonan kredit Terdakwa Muhammad Ruslan dan para debitur lainnya tidak layak sehingga sudah seharusnya ditolak dan tidak perlu direkomendasikan namun Didakus Leba tetap  merekomendasikan permohonan kredit Terdakwa Muhammad Ruslan dan para debitur lainnya kepada Bank NTT Kantor Pusat di Kota Kupang untuk disetujui oleh Pejabat Pemutus Kredit yang berwenang secara berjenjang dari Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat, HGLB Komersil, Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersil dan terakhir sebagai pemutus tertinggi yaitu Direktur Pemasaran Kredit.

Terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa sebelum sampai pada penerbitan Disposisi Persetujuan Kredit tertanggal 21 Januari 2019 oleh Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima milik Terdakwa Muhammad Ruslan, maka alurnya dimulai saat Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat pada tanggal 27 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat setelah menerima Surat Rekomendasi Kredit tertanggal 18 Desember 2018 dari Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, lalu Benny R. Pellu mendisposisi Surat Rekomendasi Kredit ke HGLB Komersil yang dijabat oleh Sem Simson Haba Bunga untuk membahas usulan kredit UD. Makmur Jaya Prima yang diajukan oleh Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, selanjutnya Sem Simson Haba Bunga menyerahkan kepada Analis Kredit Bank NTT Kantor Pusat atas nama Arip Aryanto Riwu untuk menelaah usulan kredit dimaksud, sehingga sesuai hasil telaahannya tertanggal 10 Januari 2019 disimpulkan bahwa UD. Makmur Jaya Prima layak untuk diusulkan mendapatkan fasilitas kredit sesuai permohonan yang disampaikan.

Terhadap telaahan tertanggal 10 Januari 2019 itu maka Sem Simson Haba Bunga selaku HGLB Komersil dan merupakan salah satu anggota Komite Kredit Bank NTT Kantor Pusat memberikan persetujuan atas telaahan tersebut sesuai disposisi tertanggal 11 Januari 2019, begitu pula Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang juga merupakan salah satu anggota Komite Kredit memberikan putusan atau pendapat menyetujui telaahan sesuai lembar disposisi tertanggal 11 Januari 2019 sebelum akhirnya sampai ke meja Absalom Sine selaku pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan serta para debitur lainnya.

Baik Didakus Leba cs di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya maupun Absalom Sine cs di Bank NTT Kantor Pusat, adalah sama-sama secara berjenjang berkedudukan selaku pejabat pemutus kredit yang tergabung dalam keanggotaan Komite Kredit di Bank NTT yang bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit atau satu sama yang lainnya bertanggung jawab secara tanggung renteng. Karena pertanggungjawabannya bersifat tanggung renteng maka menurut kami semestinya Absalom Sine selaku pejabat pemutus tertinggi dalam kredit atas Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan tidaklah boleh dibiarkan tanpa tersentuh dan tersidik oleh Kejati NTT, sebab kami meyakini bahwa dipastikan tidak akan muncul kasus tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya seandainya Absalom Sine selaku pejabat pemutus kredit tertinggi memutuskan menolak menyetujui permohonan kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima / Terdakwa Muhammad Ruslan dan juga para debitur lainnya.

Pada bulan September 2019 bertepatan dengan sedang gencar-gencarnya Kejati NTT memulai proses penyelidikan atas kasus tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya, ternyata
Absalom Sine pun dinon-aktifkan dari jabatannya selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat, begitu pula Benny R. Pellu diberhentikan dari jabatannya selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat. Kami tidak mmengetahui apakah penonaktifan dan pemberhentian Absalom Sine dan Benny R. Pellu dari jabatannya pada bulan September 2019 tersebut ada hubungannya dengan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya, namun yang kita semua harus pahami bersama bahwa pejabat pemutus kredit yang mahir, profesional, jujur, objektif dan cermat dalam perannya memberikan keputusan menyetujui permohonan kredit tentu saja harus sudah memastikan bahwa debitur yang akan diputus kreditnya telah sesuai dengan Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD), meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam putusan kredit, meyakini dokumen yang mendukung putusan kredit telah lengkap, berlaku, sah, dan berkekuatan hukum dan meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai, sehingga tercermin kekuatan / kelemahan debitur dan usahanya serta adanya proyeksi cashflow yang mendukungnya.

Absalom Sine selaku pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima yang dinakhodai Terdakwa Muhammad Ruslan sebelum memberikan keputusan menyetujui permohonan kredit melalui disposisinya, maka dia seharusnya memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian, memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit, memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, serta meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi kredit bermasalah.

Terlepas dari adanya tudingan miring bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada saat itu disebut-sebut turut menerima uang senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh Stafnya Stefanus Sulayman atas nama Dewi Susiana Efendi sebagai fee atas keputusan menyetujui permohonan kredit bagi Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan dan para debitur lainnya, maka Kejati NTT sebetulnya bisa segera secara tegas melakukan penyidikan terhadap Absalom Sine selaku pejabat pemutus kredit tertinggi atas dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta pelecehan prinsip kehati-hatian yang berakibat merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah pada proses Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya. Harapan kami adalah jangan hanya karena kebetulan istri dari Absalom Sine adalah merupakan Jaksa Penyidik di Kejati NTT lalu proses pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Absalom Sine yang juga merupakan mantan Plt. Dirut Bank NTT itu menjadi seolah-olah hilang ditelan bumi dan tanpa suatu tindak lanjut yang berkeadilan. (DD/AM)