DETIKDATA, KUPANG – Nusa Tenggara Timur sebagai tujuan destinasi wisata menyimpan banyak kekayaan laut dengan berbagai spesis ikan dan terumbu karang. Para wisatawan tidak hanya menikmati indahnya suasana pantai tetapi juga keindahan habitat didalam perairan. Sangat ironis bila potensi tersebut harus rusak dan musnah, dengan adanya kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) dengan menggunakan bahan peledak.
Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT akan berupaya terus untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing dengan akan melaksanakan operasi illegal Fishing dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (29/9/2021).
Kabidhumas menjelaskan bahwa kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat pada umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dirakit secara manual, dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.
“Untuk itu Polda NTT akan tindak tegas para pelaku ilegal Fishing dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan operasi illegal Fishing terutama di wilayah-wilayah distinasi Wisata. Karena masyarakat tidak hanya melihat laut tapi juga Biota lautnya,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Diketahui, bahwa dampak penggunaan bahan peledak sangat mengancam habitat laut khususnya terumbu karang dan spesis mahluk laut lainnya. Dan untuk memulihkan semua itu sangat membutuhkan waktu yang sangat lama itupun tergantung kondisi habitat laut yang mengalami kerusakan.
Atas kondisi itu, Kapolda NTT Irjen Pol.Drs.Lotharia Latif S.H., M.Hum., mengharapkan adanya kerjasama dan Proaktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama dan apabila melihat kejadian tersebut agar dilaporkan ke aparat Kepolisian maupun instansi terkait lainnya guna meminimalisir kejadian tersebut.
“Perlu peran serta masyarakat dalam mengatasi Destructive Fishing dengan luasnya wilayah laut di NTT, memang terdapat keterbatasan Pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing. Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sejauh ini, Polda NTT telah menagani kasus dari Bulan Agustus hingga September 2021, sedikitnya 6 kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti memakai bom ikan dan menggunakan bahan kimia di wilayah perairan Hukum Polda NTT. (DD/TN)