DETIKDATA, KEFAMENANU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) agar Transparan umumkan hasil seleksi PTT.
Hal tersebut disampaikan Ketua GMNI Cabang Kefamenanu Francis C. Ratrigis kepada detikdata.com. di Kefamenanu. Pada (08/02/2022).
Ratrigis menjelaskan bahwa, Pelaksanaan Perekrutan Pegawai Tidak Tetap di TTU yang telah dilakukan terdapat beberapa kejanggalan yang telah dilakukan yakni pelaksanaan perekrutan yang mana jika merujuk pada Perbup 71 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Timor Tengah Utara pasal 8 ayat 4 seleksi PTT dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan November tahun berjalan.
Kemudian lebih lanjut hasil seleksi PTT itu disampaikan kepada Bupati TTU sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan paling lambat minggu pertama bulan Desember sebagaimana yang tertuang dalam pasal 9 Perbup 71 Tahun 2021.
Faktanya seleksi PTT itu baru dilakukan pada pertengahan Januari tahun 2022.
“Kami sangat menyayangkan sikap dan ethos kerja Pemerintah Daerah hari ini. Padahal didalam Perbup tersebut mewajibkan PTT untut taat dan dan tunduk terhadap peraturan yang dibuat sedangkan Pemerintah sendiri telah melangkahi aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Ratrigis
Selanjutnya Ratrigis kembali menyayangkan, deadline waktu pelaksanaan perekrutan PTT yang berjalan begitu lama. Sesuai dengan data jumlah guru per tahun 2019 sebanyak 2340 ASN di TTU dan kekurangan guru dan tenaga kependidikan per tahun 2019 sebanyak 1757 sehingga solusi yang dikeluarkan adalah merekrut sebanyak 1712 tenaga PTT guna mengatasi persoalan pendidikan di TTU.
Sehingga menurut Ratrigis, Dengan adanya keputusan Bupati merumahkan para PTT maka tanpa disadari Kegiatan Belajar Mengajar di setiap sekolah akan terhambat. Dengan total 2536 rombongan belajar (rombel) dari 389 sekolah setiap jenjang di TTU maka proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah semestinya tidak boleh terhambat apalagi para peserta didik di setiap jenjang tengah persiapan mengikuti ujian sekolah.
Ratrigis menegaskan, Pemerintah semestinya tidak boleh lalai melihat kondisi ini karena sejatinya pendidikan merupakan instrumen utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu kualitas layanan pendidikan semestinya wajib diperhatikan secara serius oleh Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut lagi , berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dengan Nomor 817/234/BKDPSDM Tentang Jadwal Kegiatan Wawancara Calon PTT Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU maka GMNI Cabang Kefamenanu mendesak Bupati TTU transparan umumkan hasil seleksi PTT di TTU.
GMNI menilai hasil seleksi akademik yang baru saja dilewati mestinya diumumkan ke publik secara terbuka oleh Pemerintah Daerah TTU, bukan secara langsung melakukan tahapan wawancara.
“Jangan sampai pemerintah tidak mampu menunjukan hasil seleksi yang dilakukan kepada publik oleh karena itu GMNI mendesak Bupati TTU agar semua hasil seleksi baik hasil seleksi akademik dan hasil seleksi wawancara harus diumumkan kepada publik sebab jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap PTT berhak untuk memperoleh informasi secara resmi dari Pemerintah terhadap proses perekrutan yang dilakukan,” pungkas Ratrigis. (DD/YM)