DETIKDATA, KEFAMENANU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak Bupati Timor Tengah Utara (TTU) agar memperhatikan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemkab TTU.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kefamenanu Francis Ratriges kepada detikdata.com. Pada (12/02/2022) di Kefamenanu.
Menurut Ratrigis, Berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan nomor 817/165/BKDPSDM Tentang hasil seleksi administrasi PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun 2022 maka GMNI mendesak Bupati TTU agar lebih mempertimbangkan nasib para PTT dari sisi kemanusiaan.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh GMNI Kefamenanu terdapat beberapa PTT yang menyampaikan keluhannya bahwa mereka yang telah lama mengabdi selama belasan tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak memenuhi standar IPK yang telah ditentukan serta usia pelamar yang telah melewati batas usia maksimum. Seperti yang dialami ibu Elisabeth Sila tenaga guru yang telah lama mengabdi namun dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi standar IPK yang ditentukan,” ujar Ratrigis
“Padahal sesuai keluhannya ia (Ibu Elisabet Sila red) sedang bersiap untuk mengikuti seleksi PPPK sembari menunggu SK dari Pemerintah Daerah,” tambah Ratriges
Selain Ibu Elisabet Sila, GMNI Kefamenanu juga mendapati pengaduan yang sama dari 2 pelamar PTT yang sudah mengabdi 4 dan 12 tahun yang juga dinyatakan tidak memenuhi standar IPK
“Hal senada juga disampaikan oleh ibu Matilda Malafu salah satu PTT yang telah megabdi selama 4 tahun dan Ibu Maria M. Luan yang sudah 12 tahun mengabdi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan sama yaitu IPK yang tidak memenuhi standar. Padahal pada awal mula perekrutan PTT lembaga teknis yang melakukan perekrutan tidak mengisyaratkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai salah satu standar utama penilaian,” beber Ratriges
Kata Ratrigis, sesuai dengan informasi yang dihimpun GMNI Kefamenanu masih banyak lagi pelamar PTT yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK. Mereka yang telah lama mengabdi dan tedaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai syarat utama guna mengikuti ujian PPPK. Dalam sistem dapodik, guru mata pelajaran yang nota bene sebagai data PTT telah terekam di aplikasi dapodik yang telah dibagikan ke setiap Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah masing – masing.
Data – data guru tersebut kemudian diinput dalam sistem dapodik berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang di dalamnya memuat pembagian tugas mengajar di setiap rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Nasib para PTT yang pernah mengabdi ini sedang dalam persiapan mengikuti seleksi PPPK. Mereka tentu menaruh harapan besar untuk mengantongi SK dari Pemerintah Daerah namun dalam hasil seleksi administrasi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hal ini yang mestinya diperhatikan dari sisi kemanusiaan oleh Bupati TTU dan BKDPSDM sebagai lembaga teknis yang melakukan perekrutan PTT,” desak Ratrigis
Kata Ratrigis Lagi, tidak hanya itu, dengan diberhentikannya PTT selama dua bulan terakhir ditambah minimnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di TTU mestinya menjadi warning bagi pemangku kebijakan. Dalam konteks ini, tugas utama Negara dan Pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
“Peserta didik di setiap jenjang dan masyarakat umum lainya berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sama, tidak boleh ada pembiaran terhadap generasi bangsa yang sedang berada dalam bangku sekolah. GMNI juga menilai dengan deadline waktu perekrutan yang berjalan begitu lama tentu akan berdampak pada kualitas layanan publik oleh karena itu Pemrintah Daerah tidak boleh diam membiarkan persoalan ini berjalan lama karena akan merugikan masyarakat secara umum,” pungkas Ratrigis. (DD/YM)